Ketentuan dan Aturan dalam Menggunakan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
1.
Etika dan Moral dalam
menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi
2.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3)
3.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
1.
Etika Moral dalam menggunakan Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Kata etika berasal dari bahasa Yunani ,ethos atau etha yang berarti
tempat tinggal ,padang rumput,kebiasaan,atau adat istiadat.
Menurut Aristoteles,etka digunakan untuk menunjukkan filsafat moral
yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral,perintah,tindakan
kebajikan dan suara hati..
Kata moral berasal dari bahasa latin yaitu mos atu mores yang berarti adat istiadat
,kebiasaan,kelakuan,tabiat,watak dan cara hidup.
Dengan demikian,etika adalah ilmu tenyang ajaran-ajaran moral,dengan
pemikiran rasional,kritis,dan sistematis.Etika menuntun seseorang untuk
memahami dasar-dasar ajaran moral .Sedangkan moral lebih mengacu pada
baik-buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntunnya pada cara ia hidup
mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan terutama terhadap
perangkat lunak atau sofware.Teknologi informasi dan komunikasi berorieentasi pada perangkatnya,yaitu
komputer sebagai hadwarenya serta perkembangan sofware nya sebagai perangkat
lunak.
2.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3)
Agar keselamatan dan kesehatan kerja pengguna komputer dapat
diantisipasi,perlu diperhatikan aspek ergonomi.Ergonomi berasal dari dua kata
dalam bahasa Yunani yaitu ergos ‘ kerja ‘ dan nomos ‘ hukum alam ‘(natral
law).Menurut Sutalaksana, Ergonomi adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari
perancangab pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh manusia, sistem mengenai
hubungan manusia dan mesin,peralatn yang dipakai manusia agar dapat dijalankan
dengan cara yang paling efektif,termasuk alat-alat peraga untuk memberi
informasi kepada manusia.
Bekerja dengan komputer dapat pula menimbulkan penyakit ,hal ini
disebabkan komputer sebagai bagian dari teknologi informasi mengalami
pertumbuhan yang sangat cepat.
Oleh karena itu,pemakaian komputer harus diperhatiakn secara saksama
agar pemanfaatannya benar-benar dapat meningkatkan produktivitas kerja.Adapun
peralatan komputer yang dapat menimbulkan penyakit karena pemakiannya adalah :
1.
Keyboard
Keyboard sebagai penghubung antara
manusia dengan komputer merupakan salah satu sumber penyebab penyakit akibat
kerja.Keyboard dapat menyebabkan keluhan nyeri otot hal ini dikarenakan
penempatan tombol-tombol pada keyboard.
Misalnya :
a.
Keyboard QWERTY
Teknik pengetika 10 jari tetap
memberika beban lebih banyak pada tangan kanan,tombol-tombol pada baris tengah
yang paling mudah dicapai oleh jari tangan kanan maupun kiri ternyata di tekan
30 % dari waktu pengetikan.Dengan demikian ,jari-jari lebih sering melompat
kebaris atas maupun ke bawah .Hal ini akan menimbulkan beban tersendiri pada
pergelangan tangan
Untuk pengetikan dalam bahasa inggris
yang banyak menggunakan huruf a,e,h,I,n,o,r,s,t (10 huruf utama) ternyata hanya
empat buah huruf yang berada di baris tengah dan akan menambah beban kerjapada
jari karena jari lebih sering melompat ke baris atas dan bawah.Dengan demikian
,beban kerja pada jari tangan kanan dan tangan kiri tidak seimbang,hal inilah
yang menyebabkan kelelahan atau nyeri
otot.
2.
Layar Monitor
Pemakaian layar monitor yang tidak
ergonomis dapat menyebabkan keluhan pada mata.sebagian besar pengguna komputer
mengalami keluhan pada mata mulai dari rasa pegal,dan nyeri pada mata,mata
merah,mata berair,sampai pada iritasi mata bahkan kemungkinan katarak mata.
Penyakit pada mata akibat bekerja
dengan komputer dapat disebabkan oleh hal-hal berikut :
a.
Tampilan layar monitor yang
terlalu terang dengan warna panas seperti merah,kuning,ungu,dan oranye sehingga
mempercepat kelelahan pada mata.
b.
Pantulan cahaya (silau) pada
layar monitor yang berasal dari sumber lain,seperti jendela,lampu
penerangan,dan lain sebagainya,akan memambah beban mata.
Untuk mengurangi masalah tersebut
maka sebaiknya layar monitor menggunakan kaca screen filter sebagai filter kesilauan dari cahaya
monitor,dan mengaur jarak pandang monitor dengan mata yang dapat dilakukuna
dengan cara:
1.
Letakkan layar monitor dengan
baik agar tidak da pantulan cahaya dari sumber cahaya lain,seperti lampu ruang
kerja dan jendela yang dapat menyebabkan silau pada mata.
2.
Letakkan layar monitor lebih
rendah dari garis horisontal dengan membentuk sudut kurang lebih 30 derajat
sehingga mata akan mengarah ke bawah (layar monitor).Jarak layar monitor dengan
mata kurang lebih 40 cm..Posisi yang demikian sangat mengurangi kelelahan pada
mata.
3.
Buatlah cahaya latar layar
komputer dengan warna yang dingin ,misalnya putih,keabu-abuan dengan warna
huruf yang kontras.
4.
Hindari penggunaan ukuran huruf
yang terlalu kecil .Ukuran huruf yang termasuk normal adalah 12 lebih kecil
dari ini mengakibatkan mata cepat lelah mambacanya.Resolusi layar monitor
sangat berpengaruh terhadap ketajaman huruf maupun gambar.Layar monitor SVGA
akan jauh lebih baik daripada layar monitor VGA apalagi dengan tipe yang monokrom.
5.
Agar mata tidak
kering,sering-seringlah berkedip dan sesekali pindahkan arah pandangan mata
keluar ruangan.Bila perlu usap kelopak mata secara lembut
6.
Menggunakan jenis monitor yang
baik yaitu jenis LCD.Jenis ini tidak menimbulkan kelelahan pada mata.Selain
itu,efek cahaya radiasinnya rendah.
3.
Meja dan Kursi komputer
Untuk menghindari atau meminimalkan
kecelakaan kerja perlu diperhatikan aspek ergonomisnya,salah satunya meja dan
kursi.Meja dan kursi yang digunakan ini berhubungan dengan posisi duduk.Meja
dan kursisebagi alat penunjang kerja yang sangat berpengaruh terhadap
kenyamanan kerja operator komputer.
Kelelahan kerja akan cepat timbul
bila meja dan kursi tidak memenuhi persyaratan kerja yang baik .
Berikut ini uraian yang dapat
dijadika acuan sehubungan dengan keselamatan kerja dari posisi duduk.
a.
Mengatur dan memilih meja
komputer
·
Meja dilengkapi dengan alat
sanadaran kaki
·
Bagian bawah meja memberikan
ruang gerak bagi kaki
·
Tinggi meja komputer sekitar
55-75 cm ( disesuaikan dengan ukuran kursinya dan juga disesuiakan dengan
operatornya).
b.
Mengatur dan memilh kursi
·
Kursi fleksibel yang dapat
mengikuti letak punggung dan sandarannya serta tingginya dapat diatur.
·
Tinggi kursi disesuaikan dengan
kaki operator agar tidak menggantung pada saat duduk.Kaki yang menggantung akan
cepat menimbulkan kelelahan.
·
Kursi Operator komputer
dilengkapi dengan 5 kak dan diberi roda sehingga tidak mudah jatuh dan mudah
digerakkan ke segala arah.
c.
Mengatur meja dan kursi
·
Meja dan kursi diatur dengan
baik,yaitu antara tangan dan lengan maembentuk sudut tumpul (lebih dari 90 derajat)
·
Kaki dapat bersandar pada
sandaran kaki sehingga dapat leluasa bergerak di bawah meja
4.
Printer
Printer sebagai alat pencetak hasil
kerja dengan komputer,ternyata dapat pula menimbulkan kelelahan kerja.Operator
komputer sering merasa terganggu karena suara bising yang ditimbulkan oleh
mesin printer.Printer yang baik pada umumnya tidak menmbulkan
kebisingan,sedangkan printer yang tidak baik menimbulkan kebisingan yang cukup
tinggi.Printer yang menggunakan sistem injket kebisingannya relatif lebih
rendah dibandingkan dengan printer laser.Kebisingan yang tinggi dapat
memengaruhi syaraf manusia.Hal ini dapat berakibat pada kelelahan maupun nyeri
.
3.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (
HAKI )
A.
Konsep HAKI
Konsep HAKI memiliki 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu
Hak,Kekayaan dan Intelektual.
Hak adalah benar,milik,kepunyaan,kewenangan untuk berbuat
sesuatu,atau wewenang menurut hukum.Kekayaan mengandung pengertian perihal yang
bersfat atau berciri kaya,harta yang menjadi milik orang,kekuasaan.
Intelektual
adalah berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan.Kekayaan
Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan dan kecerdasan manusia
yang dapat berupa karya di bidang teknologi,ilmu pengetahuan,seni dan satra.
Karya ini dihasikan oleh kemampuan intelektual dengan pemikiran,daya
cipta,dan rasa yang memerlukan curahan tenga,waktu dan biaya.
Obyek kekayaan tersebut adalah kecerdasan,daya pikir,atau produk
pemikiran manusia.Adanya pengorbanan dalam kekayaan intelektual menjadikan
karya yang dihasilkan memiliki nilai.Apabila ditambah dengan manfaat
ekonomi,nilai yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan.Dalam menciptakan
suatu kepemilikan suatu hasil karya yang baru,perlu adanya pendefisian sifat
dan hakikat kepemilikannya yang manusia perlu mendapat perlindungan hukum dari
pembajakan maupun tindakam ilegal lainnya.
Perkembangan HAKI di indonesia pada awal tahun 1990.Di
Indonesia,HAKI awalnya tidak populer,HAKI mulai populer memasuki tahu 2000
sampai dengan sekarang,yaitu dengan UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002.Dengan
diberlakukannya UU HAKI,berakibat pada :
1.
Pemegang hak dapat memberikan
izinatau lisensi kepada pihak lain
2.
Pemegang hak dapat melakukan
upaya hukum,baik perdata maupun pidana dengan masyarakat umum.
3.
Adanya kepastian hukum,yaitu
pemegang dapat usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
4.
Pemberian hak monopoli kepada
pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat
mengekspoitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi.
Jenis – jenis
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
1.
Hak cipta
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya
dan salinannya(melindungi karyanya).Pembuatan sebuah ciptaan memiliki hak
terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaan tersebut.Hak cipta
seketika setelah ciptaan tersbut dibuat.Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan
secara penuh atau sebagian ke pihak lain,sebagai contoh Microsoft menjual
produknya ke publik dengan mekanisme lisensi.Artinya,Microsoft memberi hak
kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak
tersebut,Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk
kemudian di jual kembali,karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft
2.
Paten
Paten melindungi sebuah ide,bukan ekspresi dari ide tersebut.Pada
hak cipta,orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama,asalkan
tidak dibuat derdasarkan karya orang lainyang memiliki hak cipta.Pada
paten,seseorang tidak berhak membuat karya yang cara kerjanya sama dengan
sebuah ide yang di patenkan.Contoh dari paten adalah algoritma Pagerank yang
dipatenkan oleh Google.Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika
Serikat.Artinya,Pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya
berdasarkan algoritma Pagerank,kecuali jika ada perjanjian dengan Google.Sama
seperti hal cipta,kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain,baik
sepenuhnya maupun sebagian.
3.
Merk Dagang
Merk Dagang digunakan pebisnis untuk mengindentifikasikan sebuah
produk atau layanan.Merk Dagang meliputi nama produk atau layanan beserta
logo,simbol,dan gambara yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh : “ Kentucky Fried Chicken” yang disebut merk dagang adalah
urut-urutan kata-kata tersebut besrta variasinya(misalnya “KFC”),dan logo dari
produk tersebut.Jika ada produk lain yang sama atau mirip,misalnya “ Ayam
Goreng Krntucky” itu termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.
4.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang berbeda dari jenis HAKI lainnya,Rahasia dagang tidak dipublikasikan
ke publik.Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak dibocorkan
oleh pemilik rahasia.Misalnya resep minuman Coca Cola untk beberapa tahun,hanya
Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut.Perusahaan lain tidak berhak
untuk mendapatkan resep tersebut,misalnya membaya rpegawai dari Coca Cola.Cara
yang diperbolehkan atau legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan
cara rekayasa balik seperti menganalisis kandungandari minuman Coca Cola .Oleh
karena itu saai ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola.
B.
Undang-Undang Hak Cipta
Untuk melindungi HAKI pemerintah
Indonesia telah mengeluarkan UU Hak Cipta.
Bentuk-bentuk ciptaan yang dlindungi
oleh UU Hak Cipta adalah ilmu pengetahuan,seni,sastra,yang terdiri atas:
·
Buku ,program
komputer,pamflet,layout karya tulis yang diterbitkandan semua hasil karya tulis
lainnya.
·
Ceramah,pidato dan ciptaan lain
yang sejenis dengan itu
·
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
·
Lagu atau musik dengan atau
tanpa teks
·
Drama atau drama
musika,tari,koreografi,pewayanga
·
Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis,gambar,ukir,pahat,patung dan lain-lain
·
Arsitektur
·
Peta
·
Seni Batik
·
Fotografi
·
Terjemahan,tafsir,database dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar