Makan formalin campur bakwan,kenalin ane dwi pengen jadi ilmuwan :D

Minggu, 11 November 2012

Ketentuan dan Aturan dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi


Ketentuan dan Aturan dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi

1.       Etika dan Moral dalam menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi
2.       Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
3.       Hak  Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

1.       Etika Moral dalam menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Kata etika berasal dari bahasa Yunani ,ethos atau etha yang berarti tempat tinggal ,padang rumput,kebiasaan,atau adat istiadat.
Menurut Aristoteles,etka digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral,perintah,tindakan kebajikan dan suara hati..

Kata moral berasal dari bahasa latin yaitu mos atu mores  yang berarti adat istiadat ,kebiasaan,kelakuan,tabiat,watak dan cara hidup.

Dengan demikian,etika adalah ilmu tenyang ajaran-ajaran moral,dengan pemikiran rasional,kritis,dan sistematis.Etika menuntun seseorang untuk memahami dasar-dasar ajaran moral .Sedangkan moral lebih mengacu pada baik-buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntunnya pada cara ia hidup mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan terutama terhadap perangkat lunak atau sofware.Teknologi informasi dan komunikasi  berorieentasi pada perangkatnya,yaitu komputer sebagai hadwarenya serta perkembangan sofware nya sebagai perangkat lunak.


2.       Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Agar keselamatan dan kesehatan kerja pengguna komputer dapat diantisipasi,perlu diperhatikan aspek ergonomi.Ergonomi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu ergos ‘ kerja ‘ dan nomos ‘ hukum alam ‘(natral law).Menurut Sutalaksana, Ergonomi adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari perancangab pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh manusia, sistem mengenai hubungan manusia dan mesin,peralatn yang dipakai manusia agar dapat dijalankan dengan cara yang paling efektif,termasuk alat-alat peraga untuk memberi informasi kepada manusia.

Bekerja dengan komputer dapat pula menimbulkan penyakit ,hal ini disebabkan komputer sebagai bagian dari teknologi informasi mengalami pertumbuhan yang sangat cepat.
Oleh karena itu,pemakaian komputer harus diperhatiakn secara saksama agar pemanfaatannya benar-benar dapat meningkatkan produktivitas kerja.Adapun peralatan komputer yang dapat menimbulkan penyakit karena pemakiannya adalah :

1.       Keyboard
Keyboard sebagai penghubung antara manusia dengan komputer merupakan salah satu sumber penyebab penyakit akibat kerja.Keyboard dapat menyebabkan keluhan nyeri otot hal ini dikarenakan penempatan tombol-tombol pada keyboard.
Misalnya :
a.       Keyboard QWERTY
Teknik pengetika 10 jari tetap memberika beban lebih banyak pada tangan kanan,tombol-tombol pada baris tengah yang paling mudah dicapai oleh jari tangan kanan maupun kiri ternyata di tekan 30 % dari waktu pengetikan.Dengan demikian ,jari-jari lebih sering melompat kebaris atas maupun ke bawah .Hal ini akan menimbulkan beban tersendiri pada pergelangan tangan
Untuk pengetikan dalam bahasa inggris yang banyak menggunakan huruf a,e,h,I,n,o,r,s,t (10 huruf utama) ternyata hanya empat buah huruf yang berada di baris tengah dan akan menambah beban kerjapada jari karena jari lebih sering melompat ke baris atas dan bawah.Dengan demikian ,beban kerja pada jari tangan kanan dan tangan kiri tidak seimbang,hal inilah yang menyebabkan kelelahan  atau nyeri otot.

2.       Layar Monitor
Pemakaian layar monitor yang tidak ergonomis dapat menyebabkan keluhan pada mata.sebagian besar pengguna komputer mengalami keluhan pada mata mulai dari rasa pegal,dan nyeri pada mata,mata merah,mata berair,sampai pada iritasi mata bahkan kemungkinan katarak mata.
Penyakit pada mata akibat bekerja dengan komputer dapat disebabkan oleh hal-hal berikut :

a.       Tampilan layar monitor yang terlalu terang dengan warna panas seperti merah,kuning,ungu,dan oranye sehingga mempercepat kelelahan pada mata.
b.      Pantulan cahaya (silau) pada layar monitor yang berasal dari sumber lain,seperti jendela,lampu penerangan,dan lain sebagainya,akan memambah beban mata.

Untuk mengurangi masalah tersebut maka sebaiknya layar monitor menggunakan kaca screen filter  sebagai filter kesilauan dari cahaya monitor,dan mengaur jarak pandang monitor dengan mata yang dapat dilakukuna dengan cara:
1.       Letakkan layar monitor dengan baik agar tidak da pantulan cahaya dari sumber cahaya lain,seperti lampu ruang kerja dan jendela yang dapat menyebabkan silau pada mata.
2.       Letakkan layar monitor lebih rendah dari garis horisontal dengan membentuk sudut kurang lebih 30 derajat sehingga mata akan mengarah ke bawah (layar monitor).Jarak layar monitor dengan mata kurang lebih 40 cm..Posisi yang demikian sangat mengurangi kelelahan pada mata.
3.       Buatlah cahaya latar layar komputer dengan warna yang dingin ,misalnya putih,keabu-abuan dengan warna huruf yang kontras.
4.       Hindari penggunaan ukuran huruf yang terlalu kecil .Ukuran huruf yang termasuk normal adalah 12 lebih kecil dari ini mengakibatkan mata cepat lelah mambacanya.Resolusi layar monitor sangat berpengaruh terhadap ketajaman huruf maupun gambar.Layar monitor SVGA akan jauh lebih baik daripada layar monitor VGA apalagi dengan tipe yang monokrom.
5.       Agar mata tidak kering,sering-seringlah berkedip dan sesekali pindahkan arah pandangan mata keluar ruangan.Bila perlu usap kelopak mata secara lembut
6.       Menggunakan jenis monitor yang baik yaitu jenis LCD.Jenis ini tidak menimbulkan kelelahan pada mata.Selain itu,efek cahaya radiasinnya rendah.

3.       Meja dan Kursi  komputer
Untuk menghindari atau meminimalkan kecelakaan kerja perlu diperhatikan aspek ergonomisnya,salah satunya meja dan kursi.Meja dan kursi yang digunakan ini berhubungan dengan posisi duduk.Meja dan kursisebagi alat penunjang kerja yang sangat berpengaruh terhadap kenyamanan kerja operator komputer.
Kelelahan kerja akan cepat timbul bila meja dan kursi tidak memenuhi persyaratan kerja yang baik .
Berikut ini uraian yang dapat dijadika acuan sehubungan dengan keselamatan kerja dari posisi duduk.
a.       Mengatur dan memilih meja komputer
·         Meja dilengkapi dengan alat sanadaran kaki
·         Bagian bawah meja memberikan ruang gerak bagi kaki
·         Tinggi meja komputer sekitar 55-75 cm ( disesuaikan dengan ukuran kursinya dan juga disesuiakan dengan operatornya).
b.      Mengatur dan memilh kursi
·         Kursi fleksibel yang dapat mengikuti letak punggung dan sandarannya serta tingginya dapat diatur.
·         Tinggi kursi disesuaikan dengan kaki operator agar tidak menggantung pada saat duduk.Kaki yang menggantung akan cepat menimbulkan kelelahan.
·         Kursi Operator komputer dilengkapi dengan 5 kak dan diberi roda sehingga tidak mudah jatuh dan mudah digerakkan ke segala arah.
c.       Mengatur meja dan kursi
·         Meja dan kursi diatur dengan baik,yaitu antara tangan dan lengan maembentuk sudut tumpul (lebih  dari 90 derajat)
·         Kaki dapat bersandar pada sandaran kaki sehingga dapat leluasa bergerak di bawah meja

4.       Printer

Printer sebagai alat pencetak hasil kerja dengan komputer,ternyata dapat pula menimbulkan kelelahan kerja.Operator komputer sering merasa terganggu karena suara bising yang ditimbulkan oleh mesin printer.Printer yang baik pada umumnya tidak menmbulkan kebisingan,sedangkan printer yang tidak baik menimbulkan kebisingan yang cukup tinggi.Printer yang menggunakan sistem injket kebisingannya relatif lebih rendah dibandingkan dengan printer laser.Kebisingan yang tinggi dapat memengaruhi syaraf manusia.Hal ini dapat berakibat pada kelelahan maupun nyeri .



3.       Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI )

A.      Konsep HAKI
Konsep HAKI memiliki 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu Hak,Kekayaan dan Intelektual.
Hak adalah benar,milik,kepunyaan,kewenangan untuk berbuat sesuatu,atau wewenang menurut hukum.Kekayaan mengandung pengertian perihal yang bersfat atau berciri kaya,harta yang menjadi milik orang,kekuasaan.
Intelektual adalah berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan dan kecerdasan manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi,ilmu pengetahuan,seni dan satra.
Karya ini dihasikan oleh kemampuan intelektual dengan pemikiran,daya cipta,dan rasa yang memerlukan curahan tenga,waktu dan biaya.
Obyek kekayaan tersebut adalah kecerdasan,daya pikir,atau produk pemikiran manusia.Adanya pengorbanan dalam kekayaan intelektual menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai.Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi,nilai yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan.Dalam menciptakan suatu kepemilikan suatu hasil karya yang baru,perlu adanya pendefisian sifat dan hakikat kepemilikannya yang manusia perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakam ilegal lainnya.

Perkembangan HAKI di indonesia pada awal tahun 1990.Di Indonesia,HAKI awalnya tidak populer,HAKI mulai populer memasuki tahu 2000 sampai dengan sekarang,yaitu dengan UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002.Dengan diberlakukannya UU HAKI,berakibat pada :
1.       Pemegang hak dapat memberikan izinatau lisensi kepada pihak lain
2.       Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum,baik perdata maupun pidana dengan masyarakat umum.
3.       Adanya kepastian hukum,yaitu pemegang dapat usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
4.       Pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengekspoitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi.

Jenis – jenis Hak Atas Kekayaan Intelektual  (HAKI)
1.       Hak cipta
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya(melindungi karyanya).Pembuatan sebuah ciptaan memiliki hak terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaan tersebut.Hak cipta seketika setelah ciptaan tersbut dibuat.Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara penuh atau sebagian ke pihak lain,sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi.Artinya,Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut,Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian di jual kembali,karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft
2.       Paten
Paten melindungi sebuah ide,bukan ekspresi dari ide tersebut.Pada hak cipta,orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama,asalkan tidak dibuat derdasarkan karya orang lainyang memiliki hak cipta.Pada paten,seseorang tidak berhak membuat karya yang cara kerjanya sama dengan sebuah ide yang di patenkan.Contoh dari paten adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google.Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat.Artinya,Pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank,kecuali jika ada perjanjian dengan Google.Sama seperti hal cipta,kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain,baik sepenuhnya maupun sebagian.
3.       Merk Dagang
Merk Dagang digunakan pebisnis untuk mengindentifikasikan sebuah produk atau layanan.Merk Dagang meliputi nama produk atau layanan beserta logo,simbol,dan gambara yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh : “ Kentucky Fried Chicken” yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut besrta variasinya(misalnya “KFC”),dan logo dari produk tersebut.Jika ada produk lain yang sama atau mirip,misalnya “ Ayam Goreng Krntucky” itu termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.
4.       Rahasia Dagang
Rahasia dagang berbeda dari jenis HAKI lainnya,Rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik.Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak dibocorkan oleh pemilik rahasia.Misalnya resep minuman Coca Cola untk beberapa tahun,hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut.Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut,misalnya membaya rpegawai dari Coca Cola.Cara yang diperbolehkan atau legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik seperti menganalisis kandungandari minuman Coca Cola .Oleh karena itu saai ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola.



B.      Undang-Undang Hak Cipta
Untuk melindungi HAKI pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU Hak Cipta.
Bentuk-bentuk ciptaan yang dlindungi oleh UU Hak Cipta adalah ilmu pengetahuan,seni,sastra,yang terdiri atas:

·         Buku ,program komputer,pamflet,layout karya tulis yang diterbitkandan semua hasil karya tulis lainnya.
·         Ceramah,pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
·         Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
·         Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
·         Drama atau drama musika,tari,koreografi,pewayanga
·         Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,gambar,ukir,pahat,patung dan lain-lain
·         Arsitektur
·         Peta
·         Seni Batik
·         Fotografi
·         Terjemahan,tafsir,database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar