Ketentuan dan Aturan dalam Menggunakan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
1.
Etika dan Moral dalam
menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi
2.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3)
3.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
1.
Etika Moral dalam menggunakan Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Kata etika berasal dari bahasa Yunani ,ethos atau etha yang berarti
tempat tinggal ,padang rumput,kebiasaan,atau adat istiadat.
Menurut Aristoteles,etka digunakan untuk menunjukkan filsafat moral
yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral,perintah,tindakan
kebajikan dan suara hati..
Kata moral berasal dari bahasa latin yaitu mos atu mores yang berarti adat istiadat
,kebiasaan,kelakuan,tabiat,watak dan cara hidup.
Dengan demikian,etika adalah ilmu tenyang ajaran-ajaran moral,dengan
pemikiran rasional,kritis,dan sistematis.Etika menuntun seseorang untuk
memahami dasar-dasar ajaran moral .Sedangkan moral lebih mengacu pada
baik-buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntunnya pada cara ia hidup
mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan terutama terhadap
perangkat lunak atau sofware.Teknologi informasi dan komunikasi berorieentasi pada perangkatnya,yaitu
komputer sebagai hadwarenya serta perkembangan sofware nya sebagai perangkat
lunak.